Tuesday, August 11, 2015

Tantangan ASEAN Kedepan

Image result for asean

Serangkaian pertemuan para Menteri Luar Negeri ASEAN dan pertemuan terkait lainnya, yakni 10 pertemuan ASEAN dengan mitra wicara (ASEAN+1), pertemuan ASEAN+3, East Asia Summit dan ASEAN Regional Forum, baru saja berlangsung di Kuala Lumpur. Tahun ini adalah tahun penting bagi ASEAN, yang segera memasuki berlakunya komunitas ASEAN akhir tahun 2015. Apa tantangan ke depan untuk mewujudkan ASEAN sebagai penggerak (driving seat) bagi kemakmuran dan perdamaian kawasan, yang dapat memenuhi cita-cita rakyat ASEAN dan sekaligus berkontribusi terhadap perdamaian dan kesejahteraan dunia?


Tantangan

Tantangan pertama ASEAN adalah menjaga kesatuan sikap (unity) dalam isu-isu strategis dan kepentingan bersama. Tidak mudah menjaga unity karena keragaman anggotanya. Negara-negara ASEAN akan dihadapkan pada upaya mencari cara terbaik menyeimbangkan kepentingan nasional dengan kepentingan ASEAN. Maka, perkembangan situasi kawasan termasuk di Laut Tiongkok Selatan menjadi salah satu ujian, apakah ASEAN mampu menjaga kesatuannya sebagai asosiasi.

Indonesia bukan merupakan claimant state dari sengketa batas wilayah di Laut Tiongkok Selatan. Indonesia juga tidak memiliki klaim tumpang tindih dengan Tiongkok. Namun, secara konsisten Indonesia menyatakan bahwa perdamaian dan stabilitas harus tercipta di kawasan. Tak ada negara yang mampu menanggung dampak konflik terbuka di Laut Tiongkok Selatan.

Image result for laut cina selatan

Laut Tiongkok Selatan adalah salah satu kawasan dengan jalur transportasi tersibuk di dunia. Separuh dari perdagangan dunia bernilai 5 triliun dollar AS per tahun berlangsung di jalur ini. Kawasan ini juga diperkirakan kaya sumber daya alam, khususnya minyak, gas, ikan, dan keragaman hayati. Diskusi Laut Tiongkok Selatan tidak mudah dilakukan. Hal ini terlihat dari berbagai pertemuan di Kuala Lumpur tersebut di atas. Erosi kepercayaan (trust erosion) mulai muncul dan ini harus segera dihentikan.

Pertemuan Senior Official Meeting (SOM) mengenai pelaksanaan Declaration of Conduct (DoC) dan penyusunan Code of Conduct (CoC) di Tianjin, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), 28-29 Juli 2015 menjanjikan sedikit harapan baru adanya kemajuan pembahasan CoC, suatu tata perilaku mengikat yang harus dipatuhi ASEAN dan RRT di Laut Tiongkok Selatan. Pertemuan SOM menghasilkan antara lain disepakatinya 2nd list of commonalities, Term of Reference pembentukan Eminent Person, dan rencana kerja pelaksanaan DoC 2015-2016.

Momentum Tianjin harus segera digunakan untuk memajukan pembahasan CoC. Adanya kesepakatan ASEAN dengan RRT untuk memulai pembahasan mengenai struktur dan elemen CoC adalah langkah maju, perlu segera ditindaklanjuti. Sudah bukan saatnya lagi ASEAN dan RRT berbicara hal-hal yang normatif dan filosofis. Inilah saat ASEAN dan RRT bicara hal teknis dan konkret mengenai elemen serta struktur CoC agar tata perilaku tersebut selesai.


Bangun Kepercayaan

Momentum Tianjin seharusnya juga untuk membangun kembali kepercayaan. Semua kegiatan yang berpotensi meningkatkan ketegangan di Laut Tiongkok Selatan harus dihentikan. ASEAN dan RRT harus kuat berkomitmen agar tidak ada lagi gap antara kesepakatan politik dalam ruang pertemuan dengan situasi di lapangan.

Image result for trust

Tantangan ASEAN kedua adalah menjaga sentralitas (ASEAN centrality). Sentralitas ASEAN hanya terwujud apabila ASEAN mampu menjaga unity-nya. Centrality dan unity adalah dua hal yang saling terkait erat. Sejauh ini ASEAN berhasil menjadikan kawasan Asia Tenggara damai dan stabil. Pertumbuhan ekonomi negara-negara ASEAN terwujud karena situasi damai dan stabil ini.

Tahun 2014, pertumbuhan produk domestik bruto (PDP) ASEAN 4,4 persen dan tahun 2015 diperkirakan 4,9 persen. Selain pertumbuhan PDP, ASEAN telah mampu mempertahankan pertumbuhan PDP positif selama bertahun-tahun. Hubungan perdagangan, investasi, dan pariwisata di antara negara ASEAN sangat menonjol.

Nilai perdagangan antarnegara ASEAN tahun 2014 mencapai 2,51 triliun dollar AS dan proyeksi 2015 adalah 2,53 triliun dollar AS. Sementara total investasi asing langsung (FDI) ASEAN mencapai 117,7 triliun dollar AS dan 2015 diproyeksikan 136,2 triliun dollar AS. Selain itu, angka perdagangan ASEAN dengan Tiongkok, Korea Selatan, dan Jepang (ASEAN+3) tahun 2013 mencapai 726,4 miliar dollar AS atau 28,9 persen dari total perdagangan ASEAN dengan dunia. Sementara FDI tiga negara itu mencapai 35,1 miliar dollar AS atau 28,7 persen total FDI yang masuk ASEAN.

Keberhasilan ASEAN mewujudkan kawasan damai, stabil, dan pertumbuhan ekonomi yang relatif baik menciptakan ketertarikan banyak pihak untuk bermitra dengan ASEAN. Selain 17 negara baik yang tergabung dalam ASEAN Regional Forum (ARF), mitra wicara, dan East Asia Summit (EAS) masih banyak negara yang ingin menjadi mitra wicara, pembangunan, atau sektoral ASEAN. Aksesi negara non-ASEAN terhadap Treaty of Amity and Cooperation (TAC) dan niatan negara pemilik senjata nuklir untuk mengaksesi protokol Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone juga merupakan buah dari kemampuan ASEAN menjaga sentralitas dan peran sebagai penggerak.

Keamanan

Menjaga Perdamaian dan Stabilitas di Asia Tenggara saja tidak cukup. Dengan semakin terhubungnya dunia dan perkembangan politik internasional yang dinamis, perlu tatanan pengaturan keamanan agar perdamaian dan stabilitas tidak hanya terwujud di Asia Tenggara, tetapi juga di wilayah sekitar yang lebih luas.

Image result for keamanan

Indonesia dan beberapa negara non-ASEAN telah mengusulkan konsep arsitektur keamanan kawasan yang lebih luas. ASEAN harus mampu memimpin prosesnya agar konsep-konsep yang ada dapat disinergikan menjadi bahasan bersama negara-negara EAS. Mengingat telah memiliki konsep, Indonesia menyatakan kesiapannya untuk menyiapkan suatu ”unified paper” mengenai Arsitektur Keamanan Kawasan.

Tantangan ketiga adalah kemampuan memenuhi hajat hidup rakyat ASEAN. Tantangan ini tidak mudah dijalankan.Kepentingan rakyat adalah prioritas yang harus diperjuangkan. Demikian juga dalam ASEAN. Kesuksesan ASEAN akan diukur salah satunya dari seberapa jauh asosiasi ini mampu mendatangkan manfaat dan kesejahteraan bagi rakyat. Komunitas ASEAN 2015 yang segera berlaku jelas mengamanahkan people oriented dan people centered.

Satu isu utama adalah isu perlindungan buruh migran ASEAN karena belum memiliki instrumen hukum mengikat. Dalam konteks inilah Indonesia terus mendorong ASEAN untuk segera membentuk instrumen perlindungan buruh migran. Sebuah perjuangan yang sangat berat, tetapi Indonesia akan maju terus.

Sebagai negara terbesar di ASEAN, Indonesia akan terus berjuang memastikan bahwa kesatuan dan sentralitas ASEAN ini akan terus terjaga.


  
 Reza Faizal Daradjat




Referensi :

Retno LP Marsudi



Tuesday, July 21, 2015

Perpres Pengendalian Barang Pokok


Image result for bahan pokok

Pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Perpres difokuskan pada 14 barang kebutuhan pokok. Penerbitan perpres perdagangan pangan pokok ini sebenarnya amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan—yang mengatur barang kebutuhan pokok dan barang penting harus ditetapkan dengan perpres. Urgensi kehadirannya semakin terasa di tengah tren lonjakan harga kebutuhan pokok seperti sekarang ini.

Dari isi perpres yang mengatur batasan stok maksimal barang kebutuhan pokok dan barang penting lain yang bisa disimpan, harga maksimum, dan waktu penyimpanan maksimum, bisa dibaca bahwa aturan ini ditujukan untuk mencegah aksi spekulan yang sering mempermainkan pasokan dan harga. Akankah perpres ini efektif, terutama dengan absennya instrumen pengendali dan penyangga yang kuat dari pemerintah, yang tak memungkinkan pemerintah menentukan bahkan memengaruhi harga di pasar?

Dari sisi semangat, tindakan tegas terhadap spekulan diperlukan dalam rangka melindungi rakyat dari permainan spekulan. Meski sudah ada undang-undang yang memberikan sanksi berat kepada spekulan, selama ini tak mampu membendung aksi spekulan. Pasar dikuasai segelintir pedagang besar dan mafia impor. Namun, perpres itu tak akan banyak berdampak pada harga kebutuhan pokok menjelang Ramadhan sekarang ini mengingat hingga sekarang perpres tersebut belum diterbitkan.

Belum lagi kendala teknis dalam pelaksanaan perpres itu. Untuk bisa berjalan di lapangan, harus didukung sistem informasi dan kelembagaan yang rapi, mekanisme pengawasan yang ketat, serta koordinasi dan sinergi tim pengendali di pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Perlu waktu untuk menyiapkan semua ini.

Image result for kenaikan harga

Kita menghargai upaya yang telah ditempuh pemerintah untuk mengatasi lonjakan harga kebutuhan pokok. Namun, itu saja tak cukup. Kita menyesalkan, gejolak dan lonjakan harga yang terjadi setiap menjelang hari raya keagamaan kembali terulang pada pemerintahan ini.

Spekulan pedagang besar leluasa bermain, terlihat dari lonjakan harga yang tak wajar, termasuk yang terjadi pada beras yang harganya melonjak justru pada puncak panen raya. Pemerintah terkesan tak berdaya dan lambat mengantisipasi kenaikan permintaan, gangguan distribusi dan efek psikologis kenaikan harga menjelang hari raya yang sebenarnya sudah bisa diprediksi.

Kegagalan dan kelambanan pemerintah merespons tak bisa dilepaskan dari absennya instrumen pengendali harga dan fungsi penyangga yang kuat, terutama dengan diperetelinya wewenang Bulog. Di sinilah mendesaknya revitalisasi Bulog. Manajemen pangan juga tidak bisa berjalan baik tanpa membenahi pula sisi produksi dan distribusi yang selama ini jadi titik lemah, selain juga konsumsinya. Larangan impor hanya relevan dalam kebijakan stabilisasi harga pangan jika produksi di dalam negeri mendukung. 


  
 Reza Faizal Daradjat



Referensi :
Dari berbagai sumber diolah.

Friday, May 15, 2015

Persaingan Harga Lemahkan Ekspor Indonesia ke ASEAN

Image result for ekspor

Melemahnya pasar ekspor memicu persaingan harga di kawasan Asia Tenggara menyusul berlebihnya pasokan di masing-masing negera. Hal ini yang membuat barang hasil produksi Indonesia sulit menembus pasar kawasan yang pada akhirnya melemahkan kinerja ekspor nasional. Ekspor Indonesia ke negara-negara Asia Tenggara menurun akibat terjadinya peningkatan produksi di masing-masing negara. Melemahnya permintaan ekspor dunia membuat negara-negara Asean berlomba-lomba membanting harga, khususnya untuk produk mesin dan peralatan listrik, pelakunya antara lain Vietnam, Singapura, serta Malaysi.

Nilai ekspor mesin dan peralatan listrik turun 1,7 persen, dari US$ 1,4 miliar pada April 2014, menjadi US$ 1,36 miliar. Pelemahan ekspor nasional semakin parah setelah Tiongkok terlibat dalam perang harga. Kadang harga produk-produk Tiongkok itu tak masuk akal. Harga sebuah barang yang biasanya senilai Rp 2 juta bisa dijual dengan harga Rp 700 ribu. Manfaatnya mungkin serupa, tapi kualitasnya dipertanyakan.

Untuk membalikan keadaan,  pemerintah harus meningkatkan perdagangan intra-Asean, terutama untuk komoditas-komoditas yang menguasai pangsa pasar ekspor kawasan. Karenanya, pemerintah harus melakukan kerjasama dengan negara lain untuk menjaga kekuatan ekspor Indonesia. Misalnya dengan CPO. Asal kita kompak dengan Malaysia, kita bisa kuasai ekspor termasuk ke pasar Asean, mengingat ekspor kita dan Malaysia menguasai pasar CPO hampir 90 persen. Kemudian karet, kita juga harus kompak juga dengan Malaysia, Vietnam, Thailand.

Sebagai informasi, ekspor non migas Indonesia ke negara-negara Asean selama Januari-April 2015 mencapai US$ 9,18 miliar. Sementara itu, impor non migas Indonesia dari negara Asean dalam periode yang sama mencapai US$ 8,56 miliar.


  
 Reza Faizal Daradjat



Referensi :

Thursday, June 19, 2014

Pembatalan Perjanjian Perdagangan : "Apakah Dapat Dilakukan ??"




Pemerintah sudah cukup banyak masuk dan ikut dalam perjanjian perdagangan internasional. Tahun 1994, pemerintah ikut mengesahkan perjanjian WTO. Tahun 2007, pemerintah mengesahkan Piagam ASEAN yang menyepakati pada akhir 2015 Masyarakat Ekonomi ASEAN berdiri. Apabila kemudian ternyata perjanjian itu merugikan kepentingan nasional, apa yang dapat kita lakukan?

Jawabannya termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. UU ini disahkan pada Maret 2014.

Menurut Pasal 85 UU Perdagangan, pemerintah dengan persetujuan DPR dapat meninjau kembali dan membatalkan perjanjian perdagangan internasional yang persetujuannya dilakukan dengan UU. Pemerintah mengambil langkah ini apabila perjanjian perdagangan merugikan kepentingan nasional.

Pemerintah dapat pula membatalkan perjanjian perdagangan internasional yang dilakukan dengan peraturan presiden.

Apa yang dimaksud dengan ”pembatalan” dan ”kepentingan nasional”? Penjelasan Pasal 85 tidak menjelaskannya. Penjelasan pasal ini hanya menyatakan cukup jelas. Kata ”pembatalan” merupakan pernyataan yang menyatakan suatu hubungan hukum, misalnya perjanjian, menjadi tidak berlaku.

Arti kata ”kepentingan nasional” dapat kita temukan dalam UU No 24/2000 tentang Perjanjian Internasional. Pasal 18 UU ini menyatakan, pengakhiran perjanjian internasional dapat dilakukan apabila antara lain terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional.

Penjelasan Pasal 18 UU Perjanjian Internasional mengemukakan, kepentingan nasional adalah kepentingan umum, perlindungan subyek hukum RI, dan yurisdiksi kedaulatan RI. Arti kepentingan umum, perlindungan subyek hukum dan yurisdiksi kedaulatan RI adalah rumusan yang luas. Keluasan pengertian kepentingan nasional menurut penulis seyogianya tidak digunakan secara bebas sebagai alasan untuk pengakhiran atau pembatalan perjanjian. Memang pembatalan perjanjian sudah menjadi norma dalam UU kita. Akan tetapi, pembatalan perlu pertimbangan yang mendalam.

Pembatalan suatu perjanjian internasional, termasuk di bidang perdagangan internasional, perlu dilakukan dengan hati-hati. Masalahnya, pembatalan perjanjian perdagangan internasional terkait dengan kepentingan perdagangan (masyarakat) internasional secara luas, yaitu negara-negara lain yang juga terikat pada perjanjian.

Prinsip Perjanjian

Sebelum pembatalan perjanjian ini ditempuh di masa datang, perlu dipertimbangkan pentingnya prinsip perjanjian. Prinsip pengaturan mengenai perjanjian internasional diatur dalam Konvensi Wina tahun 1969.


Ada tiga prinsip utama yang menegaskan kekuatan mengikat perjanjian yang telah disepakati oleh suatu negara. Pertama, prinsip kesepakatan. Prinsip ini menegaskan bahwa dalam membuat suatu perjanjian internasional harus didasarkan pada kesepakatan (Mukadimah Konvensi Wina 1969). Kesepakatan ini tidak boleh dipengaruhi atau ditekan oleh pihak lain.

Kedua, prinsip pacta sunt servanda. Prinsip ini menyatakan bahwa suatu perjanjian yang sudah berlaku mengikat para pihak. Ketiga, prinsip yang mensyaratkan para pihak harus melaksanakan perjanjian dengan itikad baik (Mukadimah dan Pasal 26 Konvensi Wina).

Keempat, suatu negara tidak dapat menggunakan alasan hukum nasionalnya untuk tidak melaksanakan suatu perjanjian (Pasal 26 Konvensi Wina).

Implikasi Pembatalan

Pembatalan perjanjian internasional menurut hukum internasional tidaklah dilarang sepanjang prinsip-prinsip perjanjian di atas, terutama prinsip kesepakatan, terpenuhi. Prinsip kesepakatan bebas itu mensyaratkan kesepakatan para pihaklah yang membuat perjanjian. Termasuk di dalamnya adalah kesepakatan para pihak pula yang (akan) membatalkannya.


Prinsip kesepakatan ini mensyaratkan kesepakatan bersama. Bukan hanya kesepakatan suatu pihak. Suatu negara karena kepentingan nasional, kemudian menyatakan suatu perjanjian internasional menjadi batal, adalah tindakan yang tidak mengubah atau membatalkan status perjanjian internasional.

Kemungkinan yang dapat terjadi adalah pengakhiran perjanjian. Ini pun hanya dapat dilakukan dengan kesepakatan bersama. Perjanjian disahkan dengan kesepakatan bersama. Konsekuensinya, pengakhiran perjanjian juga dilakukan dengan kesepakatan bersama.

Jika pengakhiran tidak bisa, misalnya kesepakatan tidak tercapai, langkah yang dapat dilakukan adalah pengunduran diri dari perjanjian. Tetapi, langkah ini tidak terlepas dari adanya keberatan dari negara lain bila kepentingannya ternyata dirugikan.

Alternatif

Langkah yang lebih simpatik tampaknya adalah, pertama, peninjauan kembali. Peninjauan kembali dalam arti renegosiasi perjanjian dengan pihak lain apabila misalnya perjanjian merugikan kepentingan nasional.

Renegosiasi lebih simpatik karena kita menunjukkan penghormatan terhadap prinsip perjanjian. Renegosiasi mencerminkan prinsip kesepakatan bersama.


Kedua, langkah lainnya adalah sikap antisipatif terhadap perjanjian. Antisipatif dalam arti langkah kehati-hatian terhadap perjanjian. Antisipatif mensyaratkan sebelum masuk atau ikut dalam perjanjian perlu terlebih dahulu kita mengkaji untung rugi perjanjian dagang itu.

Ada beberapa cara mengkaji apakah suatu peraturan perundang-undangan akan merugikan secara ekonomi atau tidak. Contohnya adalah Regulatory Impact Assessments (RIAs). Prinsip RIAs memberikan sinyal langkah-langkah apa yang perlu dilakukan sebelum menyetujui atau mengesahkan suatu peraturan perundang-undangan. RIAs relevan untuk juga dipakai buat menguji perjanjian perdagangan internasional karena perjanjian perdagangan adalah juga peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengikat negara-negara di dunia yang mengikatkan dirinya.



  
 Reza Faizal Daradjat




Referensi :
Huala Adolf - Guru Besar FH UNPAD

Monday, May 12, 2014

Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) Masih Terhambat FTA

Negosiasi Regional Comprehensive Economic Partnership atau RCEP terganjal belum adanya perjanjian perdagangan bebas di antara enam negara mitra Asean. Hanya Australia dan Selandia Baru yang sejauh ini sudah menjalin free trade agreement (FTA) dengan China. Sementara itu, India, Korea Selatan dan Jepang, belum menjalin FTA satu sama lain. Dari data yang saya miliki masalah itulah yang membuat pembahasan tentang modalitas atau hal-hal yang akan dirundingkan menjadi berlarut, sekalipun telah dibahas dalam empat putaran negosiasi. Kalau untuk Asean, Indonesia sudah mapping up karena sudah punya Asean Plus One. Jadi, dengan India berapa, dengan China berapa, Korea berapa, sehingga kita bisa lihat rata-rata. Tapi, di antara partner ini kan tidak ada FTA.
RCEP yang mencakup 10 negara anggota Asean dan juga China, Korsel, Jepang, India, Australia, dan Selandia Baru, akan mengintegrasikan seluruh perjanjian perdagangan bebas Asean ke dalam satu skema. Integrasi itu akan mengonsolidasikan sepertiga PDB dunia setara US$21,2 triliun pada 2012, dengan total perdagangan US$740,5 miliar.
Asean, tengah mengarahkan agar 16 negara yang akan tergabung dalam RCEP segera menemukan dan mengajukan modalitas dalam mekanisme single schedule. Mekanisme itu memungkinkan pembahasan langsung komitmen umum Asean dan partner tanpa melalui negosiasi bilateral di antara para partner.
RCEP nantinya akan memberikan perhatian lebih kepada usaha kecil dan menengah. Hal itulah yang membedakan RCEP dengan perjanjian lainnya, misalnya Trans Pacific Partnership (TPP). RCEP diperkirakan mendatangkan tambahan sekitar US$644 miliar pada 2025 setara 0,6% dari PDB dunia karena aliran deras barang, jasa, investasi dan tenaga kerja di antara partisipan. Dalam perkembangan lain, Indonesia mendesakkan usulan untuk melebur International Tripartite Rubber Council (ITRC) ke dalam satu wadah kerja sama perdagangan komoditas karet baru berbasis kawasan, bernama Asean Rubber Committee/Cooperation. Selama ini, produsen karet terbesar di dunia didominasi oleh Thailand, Indonesia, dan Malaysia yang tergabung di dalam ITRC. Namun, dewasa ini Vietnam telah menggeser posisi Malaysia, serta para pemain baru dari Indochina juga mulai memperbesar peran mereka.

  
 Reza Faizal Daradjat





Peninggalan Terakhir SBY Untuk ASEAN

Konferensi Tingkat Tinggi Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara atau KTT Asean di Myanmar menjadi ajang terakhir bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di forum internasional tertinggi di Asia Tenggara.
Ini karena Presiden SBY akan mengakhiri jabatan periode kedua pada Oktober tahun ini, karena sudah tidak dapat dipilih kembali sebagai Presiden Republik Indonesia untuk periode 2014-2019.
Sebagai ajang perpisahan bagi Presiden SBY, banyak pujian diterima oleh Kepala Negara dalam KTT ke-24 Asean itu.
Selama 10 tahun kepemimpinan Presiden SBY di Indonesia, imbas demokratisasi telah menjalar pula ke Asean yang kini dianggap sebagai salah satu kawasan yang semakin demokratis, meski tantangannyatidaklah mudah.
Buah dari demokrasi telah memberikan landasan yang lebih kokoh bagi stabilitas politik, yang juga telah memberi kontribusi penting bagi penguatan stabilitas ekonomi.
Kelas menengah terus tumbuh, meski tidak dipungkiri terdapat kesenjangan yang perlu terus diatasi dengan kebijakan ekonomi yang lebih mendorong pada pemerataan kesejahteraan baik secara sektoral, spasial, maupun demografis.
Meski masih terdapat sejumlah catatan dan tantangan semacam itu, tak bisa dipungkiri demokratisasi telah memberi kontribusi penting terhadap peningkatan harkat dan nilai kebangsaan bagi Indonesia.
Oleh karena itu, dalam KTT ke-24 Asean di Myanmar kali ini, Presiden SBY menuai banyak pujian. Para Kepala Negara mengucapkan terimakasih kepada Presiden SBY yang dianggap telah memberikan kontribusi penting bagi demokratisasi di kawasan.
Ruang demokratisasi, sebagaimana disebutkan oleh Presiden Myanmar U Thein Sein, telah berhasil dikembangkan oleh Presiden SBY, yang berimbas pada penigkatan pertumbuhan, stabilitas dan kesejahteraan di Indonesia dan Asean.
Ucapan terimakasih juga disampaikan oleh Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, seraya menyebutkan bahwa Presiden SBY telah tak kenal lelah membangun masyarakat Asean dalam 10 tahun kepemimpinannya.
Pun Presiden Filipina Benigno Aquino menilai Presiden SBY tidak hanya ‘saudara tetapi juga paman’ bagi negara anggota Asean serta ‘sahabat sejati’ Filipina.
Penilaian tiga Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan di Asean itu tentu membanggakan dan menjadi legacy yang penting bagi Presiden SBY.
Peran itu memang telah dimainkan dengan sangat baik oleh para pemimpin Asean yang saling menghormati kepentingan satu negara dengan negara yang lain, tetapi juga saling membantu mencari jalan keluar manakala terjadi persoalan yang menimpa salah satu negara di kawasan.
Namun demikian, aneka pujian itu bukan serta merta membuat Asean terlena, terlebih bagi Indonesia. Tantangan ke depan tidaklah mudah, selaras dengan perkembangan ekonomi dan geopolitik global yang semakin dinamis sejalan dengan kenaikan pe ran China, India dan menurunnya peranan Eropa dan Amerika serta Jepang dalam perekonomian global.
Dalam relasi intra-Asean sendiri, tantangan di depan mata adalah pelaksanaan Asean Economic Community pada akhir 2015 mendatang, yang menurut Presiden SBY buka sekadar soal ekonomi tetapi juga soal sosial dan politik.
Maka, kita penuh harap agar Presiden SBY dapat melengkapi legacynya untuk Asean, dan terlebih untuk kepentingan Indonesia, agar pelaksanaan AEC 2015 atau Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015 itu, memberikan benefit ekonomi dan sosial yang lebih besar; tidak hanya untuk Asean tetapi dan terutama untuk Indonesia.
Dalam konteks itulah, harian ini berharap, KTT ke-24 Asean di Myanmar, yang merupakan KTT terakhir dengan keikutsertaan Presiden SBY, dapat memberikan acuan atau guidance yang lebih jelas bagi pemantapan peta jalan MEA yang lebih jelas dalam konteks geopolitik global itu.
MEA 2015 selayaknya dapat dijadikan sebagai alat strategis bagi komunitas Asean untuk memperoleh manfaat ekonomi dan sosial yang lebih besar dalam konteks dinamika ekonomi global tersebut.
Kita berharap Presiden SBY dalam kesertaan terakhirnya pada KTT Asean itu, dapat tetap memberikan kontribusinya, sebagai warisan penting dan strategis tidak hanya bagi kepentingan kawasan, tetapi juga bagi kepentingan nasional Indonesia.
  
 Reza Faizal Daradjat




Referensi :
Dari Berbagai Sumber - Diolah