Wednesday, April 5, 2017

Manfaat CEPA bagi Pekerja Indonesia Dari Sudut Pandang Perburuhan

Image result for Indonesia EU




Putaran negosiasi perjanjian perdagangan bebas antara Indonesia dan Uni Eropa yang dinamai CEPA (Comprehensive Economic Partnership Agreement) akan bergulir kembali.  Kalangan serikat buruh dan kelompok masyarakat sipil mengkritik negosiasi tersebut karena dianggap tertutup kepada publik.

Melihat cakupan perjanjian ini sangat komprehensif, berimplikasi luas terhadap masyarakat, dan sifat perjanjiannya tidak punya batas waktu kapan berakhir (seperti klausul perjanjian dengan WTO, ASEAN, NAFTA), sudah sepatutnya pemerintah melibatkan pihak-pihak yang dianggap layak terkait untuk mengantisipasi dan memitigasi masalah di kemudian hari.

Dokumen CEPA yang tertuang dalam dokumen Scoping Paper  mencakup provisi umum yang meliputi, antara lain, tujuan, akses pasar, fasilitas, kerja sama ekonomi, dan peningkatan kapasitas. Juga provisi teknis yang meliputi, antara lain, perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi, pengadaan barang, hak kekayaan intelektual, kebijakan persaingan usaha, dan lain-lain. Keseluruhannya akan berdampak sangat besar terhadap perekonomian Indonesia.

Memang, dalam daftar mitra dagang Uni Eropa, Indonesia masih mengalami surplus. Tahun 2015 Indonesia menempati peringkat ke-30 dari seluruh mitra dagang mereka. Walau demikian, Indonesia masih tertinggal dibandingkan Singapura, Thailand, Malaysia, ataupun Vietnam.

Perundingan CEPA nanti diprediksi berlangsung lancar dengan dua alasan. Pertama, ketidakpastian blok ekonomi Kemitraan Trans-Pasifik (TPP) dengan kebijakan baru Donald Trump keluar dari TPP. Kedua, negara-negara ASEAN lain, seperti Vietnam, Filipina, dan Singapura, sudah lebih dulu mengikat perjanjian dengan Uni Eropa sehingga dirasa kurang elok jika Indonesia berada di luar arena. 

Menguntungkan siapa?

Apa yang diharapkan Indonesia dari CEPA? Bukankah tanpa CEPA Indonesia sudah beruntung lewat perdagangan bilateral dengan negara-negara Uni Eropa? Bagaimana nanti kalau perjanjiannya malah mengurangi ekspor kita? Blok ekonomi trans-regional yang sudah ada, seperti NAFTA, APEC, ACFTA, dinilai malah merugikan Indonesia secara ekonomi. Industri Indonesia masih dalam keadaan sakit atas dampak perjanjian bebas antara ASEAN dan China dalam skema ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) yang membuat industri kita terpuruk. 

Image result for worker

Laporan The World Employment and Social Outlook Tahun 2015 menemukan, dalam perdagangan bebas yang dimotori perusahaan jaringan pemasok global (global supply chains), porsi terbesar yang diuntungkan oleh "perdagangan bebas" adalah perusahaan multinasional dalam bentuk peningkatan produktivitas yang lebih tinggi, tetapi tidak dalam hal kenaikan upah. Perdagangan menciptakan dampak positif khususnya dalam memperbaiki akses ke pasar, menurunkan harga barang impor, transfer teknologi, memperbaiki pendapatan beberapa kelompok tertentu. Namun, dalam pasar kerja, studi akademik menemukan penurunan kualitas pekerjaan dan ketimpangan pendapatan melebar.

Perjanjian perdagangan bebas sering kali menemukan masalah tentang kedaulatan bangsa, dengan adanya legislasi yang kontradiksi dengan isi perjanjian (seperti larangan melindungi produk domestik), provisi atas daftar negatif investasi, kesanggupan kapasitas pemerintah mengikuti program kesinambungan lingkungan, khususnya mengikuti standar Uni Europa yang cukup tinggi. Studi Organisasi Buruh Internasional (ILO) yang diterbitkan dalam buku  Assessment of Labour Provisions in Trade and Investment Arrangements (ILO, 2016) menyimpulkan, manfaat yang diterima suatu negara atas perdagangan bebas tak bisa mengompensasi mereka yang kehilangan pendapatan dan pekerjaan akibat perdagangan bebas.

Perlu keterlibatan publik 

Paradigma perdagangan bebas selalu hanya sebatas urusan ekspor dan impor, tapi tidak ada kaitannya tentang perluasan lapangan kerja dan perbaikan pekerjaan yang layak. Dari informasi yang beredar, beberapa isi perjanjian yang bisa membahayakan Indonesia di antaranya (1) CEPA akan menghapus perundangan Indonesia tentang adanya ketentuan menggunakan kandungan lokal (local content); (2) larangan pembatasan impor dan ekspor, khususnya bahan mentah; (3) tidak ada keharusan transfer teknologi; dan (4) penghapusan penggunaan tenaga kerja lokal. Yang paling berat adalah dimungkinkannya mekanisme International Center for Settlement of Investment Dispute (ICSID), yang memberikan kesempatan kepada swasta menggugat pemerintah atas kebijakan domestik ke lembaga arbitrase internasional.

Image result for government and public

Sementara di sisi lain, masyarakat Uni Eropa akan lebih siap dengan perjanjian ini karena sejak lama Uni Eropa telah memiliki  mekanisme konsultasi permanen dengan serikat buruh dan publik, untuk menengarai masalah ekonomi ketenagakerjaan.  Untuk seluruh kawasan Eropa ada wadah serikat buruh Eropa (ETUC) sebagai mitra konsultasi buat Uni Eropa. Untuk tingkat perusahaan multinasional yang beroperasi di lebih dari dua negara, ada keharusan membentuk European Work Council (EWCs). Ada juga badan penasihat untuk negara anggota Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) bernama Trade Union Advisory Committee (TUAC). Ketiga badan ini adalah tempat pemerintah dan pebisnis berdialog, berunding mencari solusi masalah ketenagakerjaan. Pemerintah diharuskan mengonsultasikan semua kebijakan ketenagakerjaan terhadap wadah tersebut.  Mekanisme seperti inilah yang belum ada di Asia dan Indonesia.

Sistem lain yang sudah lama eksis di Uni Eropa tapi belum ada di Indonesia adalah adanya keharusan pemerintah melakukan kajian atau penilaian dampak kebijakan tertentu terhadap hak asasi manusia dan lingkungan. Uni Eropa memasuki meja perundingan CEPA dibekali dengan dokumen itu.

Banyak pertanyaan publik yang perlu diperhatikan pemerintah, misalnya apakah ada keleluasaan waktu kepada Indonesia untuk mengikuti standar HAM dan lingkungan Uni Eropa? Bagaimana melindungi beberapa sektor industri yang potensial terpuruk dengan CEPA, secara khusus industri kelapa sawit, perkapalan, kayu, dan usaha kecil menengah (UKM).

Penting juga untuk dipastikan agar ada semacam constitutional assessment terhadap isi perjanjian CEPA supaya jangan bertentangan dengan isi UUD 1945, khususnya Pasal 33 dan 34. Jangan sampai sumber-sumber ekonomi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai pihak asing. 


Dari beberapa negara yang memiliki perjanjian dengan Uni Eropa, untuk kawasan Asia hanya Korea Selatan yang berhasil menegosiasikan perlunya dibentuk wadah konsultasi lintas negara yang disebut Cross-Boarder Advisory Group, berisi representasi serikat buruh dan bertugas menjadi penasihat kedua pemerintah dalam mengimplementasikan CEPA. Inilah setidaknya yang perlu ditiru Indonesia. 



  
 Reza Faizal Daradjat






Referensi :
Rekso Silaban, Analis Labour Institute

No comments:

Post a Comment