Monday, February 17, 2014

Sekilas Tentang Kode Barang HS (Harmonized System)





Klasifikasi barang adalah suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan untuk mempermudah pentarifan transaksi perdagangan, pengangkutan dan statistik. Berdasarkan pasal 14 ayat 2 Undang-undang Kepabenan Indonesia Nomor 10 tahun 1995, penetapan klasifikasi barang diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Pada saat ini system pengklasifikasian barang di Indonesia didasarkan pada Harmonized System dan dituangkan dalam bentuk suatu daftar tarif yang kita kenal dengan sebutan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia.

Sejarah Sistem Klasifikasi di Indonesia

Sebelum diberlakukannya Harmonized System, Indonesia telah menggunakan beberapa sistem klasifikasi untuk barang impor, yaitu :

a.    Sistem Jenewa (Geneve Nomenclature), yang berlaku sejak kemerdekaan Republik Indonesia sampai dengan 31 Desember 1972.

b.    Sistem Brussel (Brussel Tariff Nomenclature atau BTN), mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1973 sampai dengan 30 Juni 1975.

c.    Sistem Brussel Edisi 1975 (BTN 1975). Penetapan tarif ini merupakan penyempurnaan dari penetapan tarif sebelumnya dan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Juli 1975 sampai dengan 30 september 1980.

d.   Sistem Customs Cooperation Council (CCCN). Pada dasarnya system pentarifan ini sama dengan sistem sebelumnya, hanya pada sistem CCCN ini terdapat penyempurnaan sistem penomoran pada sub-pos dari dua digit menjadi tiga digit atau semula 6 digit menjadi 7 digit. Sistem CCCN ini mulai diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1980 sampai dengan 31 Maret 1985.

e.    Sistem CCCN Edisi 1985 (CCCN 1985). Sistem ini merupakan penyempurnaan dari sistem CCCN sebelumnya dan mulai diberlakukan pada tanggal 1 April 1987 sampai dengan 31 desember 1988.

f.     Sistem Harmonisasi (Harmonized System). Sistem ini diterapkan di Indonesia berdasarkan PP No. 26 tahun 1988 dan diwujudkan dalam bentuk Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 1989 dan dinyatakan berlaku mulai tanggal 1 Januari 1989.

Mengapa HS ?

Sejak tahun 1970, Customs Cooperation Council (CCC) yang sekarang dikenal dengan nama World Customs Organisation (Organisasi Pabean Dunia) telah membentuk suatu kelompok studi yang berusaha untuk menciptakan suatu nomenklatur klasifikasi barang yang tidak semata-mata untuk keperluan pabean, tetapi juga digunakan untuk kepentingan lain seperti statistik, pengangkutan, dan negosiasi perdagangan.

Pada akhir tahun 1986, kelompok studi tersebut berhasil menyusun suatu nomenklatur (daftar klasifikasi barang berdasarkan kelompok-kelompok) yang dinamakan Harmonized Commodity Description and Coding System atau lebih dikenal dengan sebutan Harmonized System (HS). Untuk memberikan kekuatan hukum yang pasti, nomenklatur tersebut disahkan dalam suatu konvensi yang dikenal dengan nama Konvensi HS.

Pada awalnya, konvensi HS ditandatangani oleh 70 negara yang sebagian besar adalah negara Eropa. Namun sekarang hampir seluruh negara di dunia telah meratifikasi konvensi ini, termasuk Indonesia yang telah meratifikasi konvensi HS dengan Keppres Nomor 35 tahun 1993. Meskipun baru meratifikasi pada tahun 1993, sebenarnya Indonesia telah menggunakan BTBMI berdasarkan HS sejak tanggal 1 Januari 1989.




Tujuan Harmonized System

Adanya perbedaan sistem klasifikasi tarif antara negara di dunia, mengakibatkan timbulnya kesulitan dalam mengantisipasi kemajuan teknologi, perkembangan masyarakat industri dan pola perdagangan Internasional. Menyadari hal yang demikian WCO pada tanggal 14 Juni 1983 meluncurkan HS yang mulai berlaku secara internasional pada tanggal 1 Januari 1988, dengan tujuan :

a.    Memberikan keseragaman dalam daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis, untuk penetapan Tarif Pabean secara mendunia.

b.    Memudahkan pengumpulan, pembuatan dan analisis Statistik perdagangan dunia.

c.    Memberikan Sistem Internasional yang resmi untuk pemberian Kode, Penjelasan dan penggolongan barang untuk tujuan perdagangan seperti tariff pengangkutan, keperluan pengangkutan, dokumentasi dan sebagainya.

d.   Memperbaharui sistem klasifikasi barang sebelumnya, untuk memberikan perhatian kepada perkembangan teknologi dan masyarakat industri serta pola perdagangan Internasional.

Mengapa HS dijadikan dasar klasifikasi secara internasional? Ada beberapa keuntungan yang didapat setiap negara yang mengadopsi HS sebagai pedoman klasifikasi barang, yaitu:

1.   HS adalah pedoman klasifikasi yang sistematik untuk seluruh barang yang diperdagangkan secara internasional.

2.   HS menggunakan dasar yang seragam untuk keperluan pentarifan secara internasional.

3.   Menggunakan “bahasa pabean” sehingga dapat dengan mudah dimengerti oleh importir, eksportir, produsen, pengangkut, dan aparat bea dan cukai.

4.   Sederhana dan memberikan kepastian dalam hal aplikasi dan interpretasi yang benar dan sama untuk keperluan negosiasi.

5.   Merupakan kumpulan data yang seragam secara internasional sehingga dapat digunakan untuk mendukung analisis dan statistik perdagangan internasional.

HS telah dibuat sedemikian rupa sehingga standard klasifikasi barang dan sistem kode penomoran barang dapat dijadikan acuan untuk berbagai kebutuhan oleh berbagai lembaga internasional yang berkaitan dengan perdagangan, misalnya:
·         World Customs Organization (WCO).
·         The International Chamber or Shipping (ICS).
·         The International Air Transport Association (IATA).
·         The International Union Railway (IUR).
·         The Standard International Trade Classificatioan (SITC)



Publikasi Pelengkap HS

Harmonized System mempunyai beberapa publikasi pelengkap yang digunakan untuk lebih mempermudah klasifikasi barang. Publikasi-publikasi tersebut juga diterbitkan oleh WCO. Publikasi dimaksud adalah:

a.   The Explanatory Notes to the Harmonized System (EN)

Explanatory Notes bukan merupakan bagian yang integral dari HS, namun sebagaimana disetujui WCO, explanatory notes merupakan interpretasi resmi (official interpretation) dari HS pada level internasional dan merupakan pelengkap yang sangat penting dari HS.

Explanatory Notes adalah referensi yang sangat diperlukan untuk mendapatkan interpretasi yang benar dari HS. Karena pentingnya Explanatory Notes ini, sebagian negara anggota WCO mensahkannya sebagai dokumen yang berkekuatan hukum

Seiring perkembangan teknologi, Explanatory Notes juga mengalami perubahan (amandemen) untuk menyesuaikan isinya dengan struktur HS. Untuk itu membaca Explanatory Notes harus selalu disesuaikan dengan konteksnya dalam HS.

Explanatory Notes yang digunakan saat ini adalah edisi kedua (tahun 1996) yang terdiri dari empat volume, yaitu Vol. 1 (Bab 1 - 29), Volume 2 (Bab 30- 63), Volume 3 (Bab 64 - 84), dan Volume 4 (Bab 85 - 97).



b.   The Alphabetical Index

Untuk mempermudah mengklasifikasikan suatu barang pada pos-pos atau sub-sub pos dalam nomenklatur HS atau Explanatory Notes, WCO juga menerbitkan buku indeks yang dikenal dengan nama the Alphabetical Index. Alphabetical Index terdiri dari dua volume, yaitu Volume I (A - L) dan Volume II (M - Z).

c.    Publikasi lain

Publikasi lain yang merupakan pelengkap HS adalah the Compendium of Classification Opinions, the Harmonized System Commodity Data Base (dalam bentuk CD-ROM), Dispute Settled Classification Opinion, the Training Modules, dan Correlation Tables.

Sistem Pengkodean

Harmonized System mempunyai dua karakteristik yang sangat mendasar, yaitu:

a.   Multipurpose nomenclature
HS yang mempunyai 6 digit penggolongan, dirancang tidak hanya untuk keperluan kepabeanan, namun juga dipergunakan secara internasional dalam bidang lain seperti negosiasi perdagangan, pengangkutan, statistik, dan sebagainya. Masing-masing negara penandatangan konvensi (contracting party) dapat mengembangkan penggolongan 6-digit tersebut menjadi kelompok yang lebih spesifik sesuai dengan kebijaksanaan ekonomi dan industrinya. Dengan tetap berdasar kepada HS 6-digit, semua negara mempunyai kesatuan persepsi tentang pengklasifikasian suatu barang.


b.   Structured nomenclature
HS adalah nomenklatur yang terdiri dari 21 Bagian, 96 Bab (+ Bab 77), dan 1.241 pos. HS yang tersusun dari pos dan sub-pos, bersama dengan Ketentuan Umum Menginterpretasi, Catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan Sub-Pos, merupakan pedoman mengklasifikasi barang yang sistematik dan seragam.

Ada tiga Bab yang belum digunakan dalam HS yang ada saat ini, yaitu Bab 77, 98, dan 99. Bab 77 dipersiapkan untuk keperluan di masa mendatang, sedangkan Bab 98 dan 99 digunakan untuk keperluan khusus bagi masing-masing contracting party, misalnya untuk barang pos atau peralatan pelayaran. Indonesia juga menggunakan Bab 98 untuk keperluan ekspor barang tertentu yang pada bulan April 1999 dicabut kembali.

Seperti telah disinggung sebelumnya, Harmonized System mempunyai tiga bagian utama atau integral, yaitu:

1.   Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (General Rules for the Interpretation of the HS). Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUM HS) merupakan bagian terpenting yang harus dipahami sebelum melangkah lebih jauh untuk meng klasifikasikan barang menggunakan HS. KUM HS berisi enam prinsip dasar yang harus dipatuhi dalam mengklasifikasi barang. Mengingat pentingnya memahami KUM HS, bagian ini akan dibahas tersendiri.

2.   Catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan Sub-Pos.

3.   Pos (4-digit) dan Sub-pos (6-digit) yang disusun dengan sistematik. HS menggunakan kode nomor dalam mengklasifikasikan barang. Kode-kode nomor tersebut mencakup uraian barang yang tersusun secara sistematis. Sistem penomoran dalam HS terbagi menjadi Bab (2-digit), pos (4-digit), dan sub-pos (6- digit) dengan penjelasan sebagai berikut:

0 1 01 1 1
__ Bab (Chapter) 1
_______ Pos (Heading) 01. 01
______________ Sub-pos (Sub-heading) 0101. 11

·         Dua angka pertama untuk menunjukkan pada bab mana barang itu diklasifikasikan. Pada contoh di atas, barang dimaksud diklasifikasikan pada Bab 1.

·         Empat angka pertama menunjukkan Pos atau Heading dalam setiap bab. Pada contoh di atas, barang dimaksud diklasifikasikan pada pos 01.01.

·         Enam angka pertama menunjukkan Sub Pos dalam setiap Pos. Pada contoh di atas, barang dimaksud diklasifikasikan pada sub-pos 0101.11.


Untuk keperluan nasional, Indonesia menggunakan sistem penomoran 10 digit dalam BTBMI yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari sub-sub pos dalam HS. Penjelasan mengenai hal ini akan dibahas lebih rinci pada penjelasan berikutnya.


  
 Reza Faizal Daradjat




Referensi :
Kementerian Keuangan

Sunday, November 24, 2013

Indonesia : Mengerem Pertumbuhan Ekonomi ???

 

Agak di luar dugaan, Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan BI Rate jadi 7,5 persen. Kenaikan suku bunga kali ini tampaknya tidak dimaksudkan untuk meredam inflasi, seperti yang lazim dilakukan. Inflasi year on year Oktober 2013 cukup terkendali 8,32 persen. Sedikit turun dari 8,4 persen pada bulan sebelumnya. Pesan yang ingin disampaikan BI adalah, dengan kebijakan ini, mereka berupaya mengurangi defisit transaksi berjalan yang masih 8,4 miliar dollar AS pada triwulan III-2013, atau turun dari 9,9 miliar dollar AS pada triwulan II. 

Bagaimana transmisi kedua variabel tersebut? Jika suku bunga naik, hasrat untuk berkonsumsi (propensity to consume) akan berkurang, demikian pula hasrat investasi. Selanjutnya, melemahnya konsumsi (C) dan investasi (I) akan mengurangi permintaan agregat (aggregate demand). Karena struktur industri kita sensitif terhadap barang dan jasa impor, selanjutnya impor barang dan jasa akan berkurang. Pengurangan ini akan menurunkan defisit perdagangan dan defisit transaksi berjalan. 

Efektifkah kebijakan ini? Bisa jadi demikian, karena dalam situasi krisis ekonomi global yang mulai dirasakan transmisinya ke Indonesia, tingkat kepercayaan para pelaku ekonomi juga mulai goyah. Ekspresinya, mereka mulai mengerem konsumsi. Dua industri yang biasanya bisa menjadi indikator bergairah atau tidaknya perekonomian adalah industri otomotif dan properti. 

Sejauh ini, pada industri otomotif belum ada tanda-tanda itu. Kemampuan para produsen melakukan inovasi, misalnya dengan produksi mobil yang irit dan murah, serta sepeda motor yang hemat, berhasil menumbuhkan penjualan. Penjualan mobil tahun ini diperkirakan 1,2 juta unit, sedangkan sepeda motor kembali ke level 8 juta unit. 

Namun, untuk sektor properti, mulai ada tanda-tanda melemah. Di beberapa kota besar (terutama Jakarta dan Surabaya) mulai dikeluhkan gejala ”gelembung properti”, harga properti melambung tinggi, tetapi kemudian pemilik kesulitan menjualnya kembali jika diperlukan. Aset ini menjadi berkurang derajat likuiditasnya. Meski demikian, asalkan para pengembang jeli mencari segmen pasar dan lokasi yang tepat, sebenarnya industri properti masih terbuka ekspansi, mengingat masih banyak keluarga yang belum memiliki rumah pertama. 

Upaya mengerem pertumbuhan ekonomi tak hanya oleh Indonesia. China mulai menyadari bahwa pertumbuhan ekonomi tinggi hingga dua digit (periode 2001-2008) membawa beberapa dampak negatif. Sektor properti terlalu menggelembung sehingga rawan meletus. Upah buruh naik, harga tanah di kota-kota industri sepanjang pantai timur naik drastis. Jika tidak dikendalikan, itu akan merusak daya saing China di kemudian hari. Solusinya, pertumbuhan ekonomi diperlambat. Itulah sebabnya, perekonomian China tahun ini diperkirakan tumbuh 7,6 persen-7,8 persen. Kendati demikian, level pertumbuhan ini tetap yang tertinggi di dunia. 

Yang menarik, dua lembaga multilateral, Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia, sejak Oktober 2013 meramal Indonesia akan mengalami koreksi pertumbuhan ekonomi ke bawah. Bank Dunia meramal pertumbuhan ekonomi 2013 hanya 5,6 persen dan tahun depan (2014) 5,4 persen. Sementara IMF meramal pertumbuhan 5,3 persen (2013) dan 5,5 persen (2014). 

Proyeksi itu rasanya terlalu rendah. Tahun ini, pertumbuhan ekonomi masih 5,8 persen. Pada triwulan IV-2013, biasanya kementerian dan lembaga ngebut mengejar target absorpsi anggaran. Hal yang sama juga pada perusahaan-perusahaan swasta. Datangnya musim liburan akhir tahun dan Natal juga memberi energi belanja yang lebih sehingga mendorong permintaan agregat. 

Tahun 2014, tahun pemilu, akan menumbuhkan asa memiliki presiden dan pemerintahan baru yang lebih kuat. Ujungnya, tumbuh sentimen positif yang bisa memacu investasi. Ini menjadi penopang pertumbuhan ekonomi. Proyeksi Bank Pembangunan Asia (ADB) lebih realistis. Mereka meramal pertumbuhan ekonomi 5,7 persen (2013) dan 6,0 persen (2014). 


Proyeksi lembaga-lembaga finansial dunia cukup beragam, misalnya Goldman Sachs 5,4 persen (2013) dan 5,5 persen (2014), HSBC (5,6 dan 5,5 persen), ING (5,9 dan 7 persen), DBS (5,8 dan 6 persen), Economist Intelligence Unit (5,1 dan 5,4 persen), Citigroup (5,7 dan 5,3 persen), Nomura (5,5 dan 5,7 persen), ANZ (5,5 dan 6 persen), Barclays Capital (5,4 dan 5,5 persen), Credit Suisse (5,7 dan 5,5 persen), dan yang paling parah JP Morgan (5,5 dan 4,9 persen). Saya cenderung sependapat dengan ADB dan DBS. 

Apakah suku bunga masih akan naik lagi pada Desember 2013? Bisa ya, bisa tidak. Bisa ya jika BI tidak melihat jalan lain untuk menstabilkan rupiah yang saat ini di level Rp 11.600 per dollar AS. Stabilisasi rupiah merupakan tujuan terpenting, melebihi prioritas lainnya. Di sisi lain, BI tetap harus berhitung, kenaikan suku bunga lebih lanjut hanya akan memicu kenaikan suku bunga kredit sehingga menyengsarakan dunia usaha. 

Ada tanda kebijakan kenaikan suku bunga ini masih dilanjutkan. Alasannya, mengantisipasi kenaikan suku bunga di AS. Jika suku bunga AS naik (kini suku bunga acuan The Fed hanya 0,25 persen), akan rawan terjadinya aliran modal keluar dari Indonesia. 

Namun, tahun depan kita punya modal inflasi yang lebih rendah. Harga minyak mentah dunia hingga tahun depan rasanya masih akan bergerak di antara 100 dollar AS per barrel (minyak West Texas Intermediate) hingga 110 dollar AS (Brent), ditambah lagi pemerintah tidak akan menaikkan harga BBM (mesti subsidi sudah di atas Rp 300 triliun), maka inflasi pun akan turun ke level 5,5 hingga 6,5 persen. Dalam kondisi ini, mestinya BI menurunkan BI Rate. 

Keinginan BI agar penyaluran kredit pada industri perbankan hanya tumbuh 15-17 persen tahun depan, saya rasa terlalu konservatif. Pertumbuhan kredit selevel itu hanya akan memacu pertumbuhan ekonomi 5,5 persen. Jika ingin pertumbuhan ekonomi sekitar 6 persen, pertumbuhan kredit mestinya antara 18 hingga 20 persen. 


Kita tidak harus mengikuti jejak China untuk mengerem pertumbuhan ekonomi karena situasinya berbeda. Data pengangguran terakhir China adalah 4 persen, atau jauh lebih rendah daripada Indonesia yang sekitar 6 persen. Artinya, bagi Indonesia masih lebih urgen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi agar tercipta kesempatan kerja baru daripada menaikkan BI Rate terus-menerus.
 
  
 Reza Faizal Daradjat




Referensi :
A Tony Prasetiantono, Kepala Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik UGM
 

Sunday, May 5, 2013

Ketergantungan Indonesia Terhadap BBM Sudah Seperti Orang "Sakau"

Indonesia sangat ”kecanduan” dengan penggunaan bahan bakar minyak sebagai sumber energi. Pengalihan BBM ke energi alternatif sangat sulit, bahkan tidak mungkin terjadi meskipun telah banyak penelitian tentang energi alternatif oleh institusi-institusi di Indonesia. Saat terjebak macet di Jakarta, Bandung, atau saat duduk menunggu di Bandara Soekarno-Hatta, keadaan ini mengingatkan kita akan ”kecanduan” masyarakat Indonesia pada BBM. Penggunaan yang berlebihan ini tidak sebanding dengan perkembangan penemuan energi alternatif yang berjalan lambat. 

Subsidi Produsen
”Kecanduan” ini juga tampak sangat jelas pada subsidi BBM konsumen (lebih dari 10 persen GDP negara saat ini), di mana sebagian besar permasalahan yang timbul dimulai dari subsidi BBM produsen. Subsidi BBM produsen bukanlah istilah yang umum dalam bidang ekonomi, fiskal, dan sektor energi. Istilah subsidi di Indonesia umumnya mengacu ke subsidi hilir, dan secara khusus disebut sebagai subsidi harga BBM (yang merupakan kesenjangan antara harga pasar dan harga domestik).

Peraturan di Indonesia tidak menjelaskan perbedaan tentang kedua subsidi ini. Dalam bidang akuntansi, fiskal, dan energi, hal yang mengarah pada subsidi produsen tidak diklasifikasikan sebagaimana seharusnya. Istilah subsidi produsen dan subsidi konsumen yang tidak jelas ini mengakibatkan penelitian terhadap subsidi BBM produsen sangat sulit di Indonesia.

Subsidi produsen terkadang diistilahkan ”insentif/hibah pemerintah di tingkat hulu”, bertujuan untuk menjembatani kesenjangan persepsi masyarakat Indonesia. Penurunan investasi dari pihak asing dalam sektor minyak dan pertambangan akhir-akhir ini akan membuat masyarakat percaya bahwa insentif pemerintah mulai berkurang dan kehilangan daya tarik bagi para investor asing.

Ini hanya isu politik sementara. Isu subsidi (insentif) sektor minyak dan pertambangan akan berkembang lagi ketika isu-isu politik (pemilu presiden mendatang, pembubaran BP Migas, pajak ekspor bahan baku mentah, dan hak kontrak penambangan) diselesaikan setelah 2014.

Namun, debat subsidi BBM konsumen lebih intens daripada subsidi BBM produsen karena kurangnya informasi dan data. Dalam beberapa tahun terakhir, para ekonom dan institusi, seperti IMF dan Bank Dunia, mendorong untuk mengurangi jumlah subsidi BBM konsumen. Tentu saja kemungkinan perjanjian pengurangan subsidi BBM produsen juga dimungkinkan terjadi meskipun tidak dalam tingkatan yang sama pentingnya dengan pengurangan subsidi konsumen. Hal ini mungkin disebabkan oleh adanya pengaruh politik dan lobi-lobi besar perusahaan minyak dan pertambangan di dalam pemerintah atau institusi ini.

Meski demikian, subsidi konsumen yang telah dijanjikan tak dapat ditarik kembali. Seperti yang terjadi tahun lalu di Indonesia dan Nigeria, usaha perubahan politik subsidi seperti menaikkan harga-harga tak berjalan sesuai harapan. Perubahan subsidi ini malah memicu kerusuhan dan konflik dengan polisi.

Kebijakan subsidi BBM telah jadi hak milik setiap orang saat ini, terutama di negara-negara yang memiliki sumber daya alam berlimpah. Sementara permintaan BBM dari institusi asing, seperti kantor-kantor yang nyaman (jauh dari kemacetan, atau banjir) di London atau Wina, bertentangan dengan kondisi masyarakat yang berjuang untuk bertahan hidup di Pontianak atau Manado. Realitas tidak berjalan sesuai dengan teori yang ada.

Subsidi harga BBM untuk sektor industri dicabut pada 2005. Awalnya kebijakan ini terlihat sangat bermanfaat, tetapi banyak pendapat yang sangat berbeda di sini dan terus-menerus diperdebatkan setelah beberapa tahun kemudian. Sampai saat ini, entah bagaimana sektor industri masih mendapatkan BBM bersubsidi yang seharusnya ditujukan untuk masyarakat umum.
Sebagai contoh, pertama, dalam praktiknya Pemerintah Indonesia dapat membuat pengecualian dalam penyediaan BBM bersubsidi untuk transportasi ke daerah-daerah tertentu yang sulit dijangkau meskipun volume pengurangan ini tidak terlalu signifikan. Permasalahan ini sangat jarang diperbincangkan.

Kedua, memilah bagian yang diklasifikasikan dalam sektor industri tidak mudah. Bukankah truk-truk pengangkut milik industri seharusnya diklasifikasikan sebagai truk sektor industri? Dalam praktiknya, truk- truk itu mendapatkan solar bersubsidi. Interpretasi dan klasifikasi alat transportasi dan logistik harus dilakukan secara spesifik. Hal yang sama, Indonesia mendistribusikan solar bersubsidi untuk kapal-kapal kargo dan kapal-kapal kecil (sekali lagi, pemahaman tentang klasifikasi kapal-kapal industri dan kapal-kapal kecil harus diperjelas).

Subsidi BBM dan gas terbesar di Indonesia adalah bagi pihak kontrak bagi hasil. Namun, informasi mengenai pihak tersebut tidak mudah didapatkan. Bahkan, meskipun ada informasi, tidak lengkap. Hal seperti ini tidak seharusnya terjadi, sesuai Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 beserta putusan pembubaran BP Migas pada November 2012.

Pemerintah Indonesia wajib memiliki daftar lengkap mengenai aturan dan tata cara untuk menjalankan serta mengembangkan bagi pihak dengan kontrak bagi hasil tersebut. Hal ini sangatlah penting karena subsidi bagi kontrak bagi hasil adalah kesenjangan pemahaman dalam pasar bahan bakar mineral di Indonesia. Akan lebih bermanfaat dengan mengetahui adanya daftar batasan dan ketentuan kontrak bagi hasil karena setidaknya masyarakat akan menjadikan daftar tersebut sebagai patokan. Patokan-patokan ini yang nantinya akan bisa dijadikan landasan pengambilan keputusan untuk ketentuan dan batasan untuk kontrak bagi hasil.

Tidak hanya pada kontrak bagi hasil, tetapi subsidi bagi produsen juga mencangkup insentif pajak hingga saham kepemilikan terhadap pertambangan lepas pantai, kredit dan dukungan pembiayaan, kebijakan harga untuk pasar lokal, insentif tarif impor dan ekspor, saham istimewa BUMN, dan perlakuan istimewa untuk pemerintah lokal. Seperti dapat kita lihat, subsidi yang tidak diklasifikasikan tersebut dapat dengan mudah membayangi subsidi konsumen.

Isu ini tidak melulu tentang BBM. Indonesia, berbeda dengan negara-negara lain, meningkatkan kemandiriannya dengan membangun pabrik-pabrik pembangkit listrik batubara. Pembangkit listrik batubara memiliki tingkat polusi sangat tinggi dan tidak sehat. Sebagai tambahan, terdapat subsidi de facto dalam batubara yang tidak terlihat, seperti tidak menegakkan keamanan dan peraturan daerah tentang lingkungan, serta pertambangan ilegal yang mengenyampingkan pajak dan royalti yang harus dibayarkan.

Subsidi Listrik
Subsidi listrik di Indonesia juga patut dipertimbangkan. Contoh konkret pemborosan listrik di Indonesia dapat dilihat di kawasan Jalan Sudirman atau Cilandak. Di wilayah ini banyak gedung tinggi berpendingin udara (air conditioner/AC) terbaru sekelas Haier, Samsung, dan Carrier dengan listrik yang besar. Masyarakat dengan kondisi perekonomian menengah ke bawah di Australia atau Kanada bahkan tak akan membuang listrik untuk keperluan AC dan tak akan mengutamakan AC sebagai kebutuhan utama mereka. 

Bertolak belakang dengan yang terjadi di Indonesia. Masyarakat Indonesia menggunakan listrik secara berlebihan dan sangat tidak efisien walaupun sebenarnya biaya penggunaan listrik melebihi daya beli mereka. Pemerintah Indonesia tetap bersikeras menerapkan subsidi. Hal ini memunculkan kontradiksi terhadap perlakuan pemberian subsidi kepada produsen. Sebutlah subsidi yang begitu banyak kepada BUMN, menjual suplai energi (bahan bakar fosil) di bawah harga pasar kepada perusahaan lokal tertentu, pembayaran royalti dan pajak-pajak sumber daya yang tak dipungut, pengalihan sumber daya untuk pasar obligasi domestik, pengurangan biaya produksi, dan penafsiran nilai yang tidak akurat. Akibat dari banyaknya kontradiksi dan kebocoran itu tentu saja mencerminkan peluang untuk korupsi, penyelundupan, dan kolusi.
Apa yang telah dilakukan pemerintah untuk merespons kejadian ini? Sayangnya, pemerintah lebih memilih untuk terus menggunakan ketentuan dan peraturan demi stabilitas politik jangka pendek melalui kekayaan. Bangunan terbaru Jasa Marga dan bandar udara yang mewah serta dengan semakin banyaknya pembangkit listrik tenaga bahan bakar fosil sesungguhnya mengindikasikan meningkatnya ketergantungan dan bukan mengurangi ketergantungan. Pasar bahan bakar fosil di Indonesia sangat tidak efisien.

Meski demikian, sebelum mengambinghitamkan subsidi bagi konsumen, akan lebih baik untuk mengidentifikasi subsidi bagi produsen yang sangat sia-sia, yang sudah diketahui dengan jelas sangat banyak jumlahnya.
  
 Reza Faizal Daradjat


Referensi :
Will Hickey,
Associate Professor and Chair of Global Management Solbridge International School of Business, Daejeon, Korea

Tuesday, October 23, 2012

BUMN Pangan Untuk Siapa ???



"Apa pendapat Anda tentang rencana pembentukan BUMN pangan sebagaimana yang sering kita dengar akhir-akhir ini?" Seorang kawan yang biasanya kritis bertanya kepada saya. Kemudian dengan panjang-lebar ia menjelaskan soal kekayaan pengalaman Indonesia dalam mengembangkan sistem ketahanan pangan nasional, mulai Bulog, Bimas, Inmas, hingga KUD. Pada saat menjelaskan PT Pertani, ia berhenti sejenak, kemudian ia bertanya: "Ke mana, ya, segala kejayaan PT Pertani pada era 1970-an?" Ia juga bergumam, "Sang Hyang Seri juga kurang banyak terlihat sekarang, kalah pamor dengan Pioneer." Bulog, ia mengatakan, lebih baik dijadikan LPND kembali saja: "Isinya kan LPND, ganti baju Perum, ya, enggak bisa, manusianya sama, isinya tetap."

Moral kepemimpinan Menteri BUMN Dahlan Iskan kelihatannya mengedepankan moral bahwa tidak ada yang tidak mungkin?semua bisa! Saya pikir ini suatu semangat yang bagus, seperti semangat Bung Karno sewaktu menyatakan pendapat bahwa merdeka dulu, barulah nanti kita persiapkan segalanya, karena kemerdekaan adalah gerbang emas untuk mencapai Indonesia adil-makmur.

Kenyataan yang perlu dipertimbangkan adalah diperlukannya BUMN pangan yang memiliki sifat dan sikap serta kapabilitas yang mampu mengantisipasi dan menginternalkan masa depan melalui perubahan nilai yang mendasar yang melandasi perubahan perilaku yang mendasar pula pada saat sekarang. Dengan demikian, apakah perubahan struktur merupakan instrumen strategis utama untuk membangun kinerja baru? Saya tidak mengatakan perubahan struktur tidak penting. Tapi ada hal lain yang dapat dipandang sebagai the first cause of changes, yaitu perubahan paham atau paradigma.

Sebetulnya, yang paling berat buat saya adalah perasaan dan pikiran saya saat membaca bahwa BUMN pangan yang akan dibentuk ini akan membangun sawah 100 ribu hektare. Sepertinya BUMN pangan ini akan berlomba dengan perusahaan swasta, nasional, atau multinasional, untuk mencari lahan dan membangunnya sebagai basis usaha baru untuk mendukung ketahanan pangan.

Terus terang saya tidak sependapat dengan paham bahwa perusahaan besar layak menguasai lahan yang mahaluas. Indonesia ini sudah kekurangan lahan untuk para petani. Andaikan saya ditanya: "Apa yang akan Anda lakukan untuk membangun ketahanan pangan pada saat lahan sudah tidak ada lagi?" Jawaban saya: "Maka, akan saya 'beli' kembali lahan-lahan yang haknya sudah terkonversi menjadi lahan-lahan milik perusahaan besar dan akan saya 'jual' kepada para petani. Saya akan meniru Abraham Lincoln dengan Homestead Act 1862 untuk Indonesia. Hasil 'penjualan' lahan eks-HGU kepada petani akan memberikan penerimaan negara yang lebih besar daripada nilai BPHTB HGU yang besarnya hanya 5 persen dari NJOP. Hasilnya akan saya gunakan buat membangun infrastruktur dan institusi sosial-ekonomi pedesaan di mana lahan tersebut berada. Inilah prinsip demokrasi: dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat, demi NKRI yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur."

"Lha, nanti dijual lagi kalau petani memilikinya," kata teman saya tadi. "Lha, kalau dimiliki perusahaan, apa tidak akan dijual lagi, tidak akan dikonversi lagi?" Tidak, Bung! BSD, Sentul, dan lain-lain itu dulunya apa? Banyak kasus lahan perkebunan dikonversi ke penggunaan lain. Jadi: "Petani akan jual lagi, bukan argumen kuat," saya menyanggah.

Saya berpendapat, bahkan perlu diundangkan, bahwa lahan pertanian itu hanya untuk petani pada waktu yang akan datang. Kita sudah berada dalam keadaan "darurat lahan", di mana sekitar 75 persen rumah tangga petani di Jawa mengolah lahan yang sama atau kurang dari 0,5 ha dan, secara nasional, rata-rata pemilikan lahan per rumah tangga petani, menurut sensus 2003, adalah 0,79 ha, menurun dari 0,99 ha pada 1973. Apabila perikanan laut di Selandia Baru diberikan haknya kepada bangsa Maori, lahan tersisa di Indonesia dijadikan lahan bagi petani. Orang Inggris saja memberikan jaminan lahan bagi bangsa Maori. Lebih-lebih kita, orang asli Indonesia, mestinya lebih memperhatikan petani kita yang berada dalam kesulitan.

Bagaimana mungkin perusahaan pertanian bisa hidup kalau tidak memiliki lahan? Menarik! Karena inilah akar masalah paham dunia pada zaman kolonialisme. Zaman pra-industri, kekayaan adalah lahan-Ricardian rent. Ingat, kelapa sawit, karet, kakao, kopi, bahkan jagung, juga bukanlah tanaman asli kita. Semua datang ke Nusantara dari hasil proses pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan dukungan legal untuk mengeksploitasi natural comparative advantage Indonesia. Sekarang zaman sudah berubah, zaman serba iptek. Ilmu pengetahuan, keahlian, dan seni merupakan hasil akal-budi manusia yang telah banyak menggantikan hasil dari sumber daya alam.

Dalam zaman iptek ini juga, kita menyaksikan, kecuali untuk perkebunan kelapa sawit, perkebunan karet, kopi, lada, kakao, tebu, dan seluruh komoditas perkebunan lainnya didominasi oleh petani. Apalagi padi dan palawija, semua diusahakan oleh petani. Tampak sekali bahwa, dalam bidang pertanian ini, petani adalah the real investors. Situasi semacam ini terjadi juga di negara maju, dengan luas lahan pertanian yang makin meningkat dari waktu ke waktu.

Nestle dapat dijadikan referensi perusahaan di bidang pangan yang melarang dirinya sendiri memiliki perkebunan kakao atau peternakan sapi dan memilih kerja sama atau membeli produk hasil petani. Pendapatan dan keuntungan Nestle pada 2007 masing-masing adalah US$ 79,872,1 juta dan US$ 7,335,9 juta, dengan posisi peringkat ke-56 dunia dalam Fortune 500. Keuntungan Nestle tersebut hampir setara dengan keseluruhan keuntungan BUMN Indonesia pada tahun yang sama, yaitu Rp 70,77 triliun. Sikap Nestle yang berkaitan dengan tanah sangat penting untuk dicatat, apalagi zaman sekarang land grabbing kembali menjadi isu dunia.

Mengapa kita tidak membangun BUMN pangan ala Nestle? Membuat industri pangan berbasis tepung padi, jagung, pisang, ubi jalar, ubi kayu, sukun sagu, dan bahan baku tepung lainnya yang dihasilkan seluruh petani Indonesia? Mengapa tidak membangun BUMN yang bermitra-mesra dengan para petani, sehingga petani juga makin bergairah berproduksi?

Sejarah perkebunan lebih dari 100 tahun memberi pembelajaran bahwa membangun industri tidak dapat diserahkan kepada pihak lain. Moral "mulung-muntah" atau menunggu relokasi atau menargetkan bangsa sendiri menjadi kuli juga merupakan moral keliru. Dalam hal ini, kita bisa berguru kepada Tata Tea, yang melambangkan pembelian Tetley, perusahaan teh Inggris terbesar, sebagai simbol daya saing dan pemerdekaan. Tata Tea juga berhasil mengembangkan de-estatifikasi perkebunan tehnya.

Bisa disimpulkan bahwa BUMN pangan yang diperlukan adalah BUMN pangan yang memiliki sifat dan sikap yang selalu meningkatkan kapabilitasnya demi pemerdekaan NKRI di bidang pangan yang bermitra-mesra dengan petani. Apa yang akan dicapai pada 2045, 33 tahun dari sekarang, pada saat kita merayakan 100 tahun NKRI? Semoga BUMN pangan baru dapat memberikan sumbangsihnya bagi NKRI yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
 
  
 Reza Faizal Daradjat
 


Referensi :
Agus Pakpahan,
Ekonom Kelembagaan dan Sumber Daya Alam