Indonesia
sangat ”kecanduan” dengan penggunaan bahan bakar minyak sebagai sumber energi. Pengalihan
BBM ke energi alternatif sangat sulit, bahkan tidak mungkin terjadi meskipun
telah banyak penelitian tentang energi alternatif oleh institusi-institusi di
Indonesia. Saat terjebak macet di Jakarta, Bandung, atau saat duduk menunggu
di Bandara Soekarno-Hatta, keadaan ini mengingatkan kita akan ”kecanduan”
masyarakat Indonesia pada BBM. Penggunaan yang berlebihan ini tidak sebanding
dengan perkembangan penemuan energi alternatif yang berjalan lambat.
Subsidi Produsen
Subsidi Produsen
”Kecanduan”
ini juga tampak sangat jelas pada subsidi BBM konsumen (lebih dari 10 persen
GDP negara saat ini), di mana sebagian besar permasalahan yang timbul dimulai
dari subsidi BBM produsen. Subsidi BBM produsen bukanlah istilah yang umum
dalam bidang ekonomi, fiskal, dan sektor energi. Istilah subsidi di Indonesia
umumnya mengacu ke subsidi hilir, dan secara khusus disebut sebagai subsidi
harga BBM (yang merupakan kesenjangan antara harga pasar dan harga domestik).
Peraturan di Indonesia tidak menjelaskan perbedaan tentang kedua subsidi ini. Dalam bidang akuntansi, fiskal, dan energi, hal yang mengarah pada subsidi produsen tidak diklasifikasikan sebagaimana seharusnya. Istilah subsidi produsen dan subsidi konsumen yang tidak jelas ini mengakibatkan penelitian terhadap subsidi BBM produsen sangat sulit di Indonesia.
Subsidi produsen terkadang diistilahkan ”insentif/hibah pemerintah di tingkat hulu”, bertujuan untuk menjembatani kesenjangan persepsi masyarakat Indonesia. Penurunan investasi dari pihak asing dalam sektor minyak dan pertambangan akhir-akhir ini akan membuat masyarakat percaya bahwa insentif pemerintah mulai berkurang dan kehilangan daya tarik bagi para investor asing.
Ini hanya isu politik sementara. Isu subsidi (insentif) sektor minyak dan pertambangan akan berkembang lagi ketika isu-isu politik (pemilu presiden mendatang, pembubaran BP Migas, pajak ekspor bahan baku mentah, dan hak kontrak penambangan) diselesaikan setelah 2014.
Namun, debat subsidi BBM konsumen lebih intens daripada subsidi BBM produsen karena kurangnya informasi dan data. Dalam beberapa tahun terakhir, para ekonom dan institusi, seperti IMF dan Bank Dunia, mendorong untuk mengurangi jumlah subsidi BBM konsumen. Tentu saja kemungkinan perjanjian pengurangan subsidi BBM produsen juga dimungkinkan terjadi meskipun tidak dalam tingkatan yang sama pentingnya dengan pengurangan subsidi konsumen. Hal ini mungkin disebabkan oleh adanya pengaruh politik dan lobi-lobi besar perusahaan minyak dan pertambangan di dalam pemerintah atau institusi ini.
Meski demikian, subsidi konsumen yang telah dijanjikan tak dapat ditarik kembali. Seperti yang terjadi tahun lalu di Indonesia dan Nigeria, usaha perubahan politik subsidi seperti menaikkan harga-harga tak berjalan sesuai harapan. Perubahan subsidi ini malah memicu kerusuhan dan konflik dengan polisi.
Kebijakan subsidi BBM telah jadi hak milik setiap orang saat ini, terutama di negara-negara yang memiliki sumber daya alam berlimpah. Sementara permintaan BBM dari institusi asing, seperti kantor-kantor yang nyaman (jauh dari kemacetan, atau banjir) di London atau Wina, bertentangan dengan kondisi masyarakat yang berjuang untuk bertahan hidup di Pontianak atau Manado. Realitas tidak berjalan sesuai dengan teori yang ada.
Subsidi harga BBM untuk sektor industri dicabut pada 2005. Awalnya kebijakan ini terlihat sangat bermanfaat, tetapi banyak pendapat yang sangat berbeda di sini dan terus-menerus diperdebatkan setelah beberapa tahun kemudian. Sampai saat ini, entah bagaimana sektor industri masih mendapatkan BBM bersubsidi yang seharusnya ditujukan untuk masyarakat umum.
Sebagai
contoh, pertama, dalam praktiknya Pemerintah Indonesia dapat membuat
pengecualian dalam penyediaan BBM bersubsidi untuk transportasi ke
daerah-daerah tertentu yang sulit dijangkau meskipun volume pengurangan ini
tidak terlalu signifikan. Permasalahan ini sangat jarang diperbincangkan.
Kedua, memilah bagian yang diklasifikasikan dalam sektor industri tidak mudah. Bukankah truk-truk pengangkut milik industri seharusnya diklasifikasikan sebagai truk sektor industri? Dalam praktiknya, truk- truk itu mendapatkan solar bersubsidi. Interpretasi dan klasifikasi alat transportasi dan logistik harus dilakukan secara spesifik. Hal yang sama, Indonesia mendistribusikan solar bersubsidi untuk kapal-kapal kargo dan kapal-kapal kecil (sekali lagi, pemahaman tentang klasifikasi kapal-kapal industri dan kapal-kapal kecil harus diperjelas).
Subsidi BBM dan gas terbesar di Indonesia adalah bagi pihak kontrak bagi hasil. Namun, informasi mengenai pihak tersebut tidak mudah didapatkan. Bahkan, meskipun ada informasi, tidak lengkap. Hal seperti ini tidak seharusnya terjadi, sesuai Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 beserta putusan pembubaran BP Migas pada November 2012.
Pemerintah Indonesia wajib memiliki daftar lengkap mengenai aturan dan tata cara untuk menjalankan serta mengembangkan bagi pihak dengan kontrak bagi hasil tersebut. Hal ini sangatlah penting karena subsidi bagi kontrak bagi hasil adalah kesenjangan pemahaman dalam pasar bahan bakar mineral di Indonesia. Akan lebih bermanfaat dengan mengetahui adanya daftar batasan dan ketentuan kontrak bagi hasil karena setidaknya masyarakat akan menjadikan daftar tersebut sebagai patokan. Patokan-patokan ini yang nantinya akan bisa dijadikan landasan pengambilan keputusan untuk ketentuan dan batasan untuk kontrak bagi hasil.
Tidak hanya pada kontrak bagi hasil, tetapi subsidi bagi produsen juga mencangkup insentif pajak hingga saham kepemilikan terhadap pertambangan lepas pantai, kredit dan dukungan pembiayaan, kebijakan harga untuk pasar lokal, insentif tarif impor dan ekspor, saham istimewa BUMN, dan perlakuan istimewa untuk pemerintah lokal. Seperti dapat kita lihat, subsidi yang tidak diklasifikasikan tersebut dapat dengan mudah membayangi subsidi konsumen.
Isu ini tidak melulu tentang BBM. Indonesia, berbeda dengan negara-negara lain, meningkatkan kemandiriannya dengan membangun pabrik-pabrik pembangkit listrik batubara. Pembangkit listrik batubara memiliki tingkat polusi sangat tinggi dan tidak sehat. Sebagai tambahan, terdapat subsidi de facto dalam batubara yang tidak terlihat, seperti tidak menegakkan keamanan dan peraturan daerah tentang lingkungan, serta pertambangan ilegal yang mengenyampingkan pajak dan royalti yang harus dibayarkan.
Subsidi
Listrik
Subsidi
listrik di Indonesia juga patut dipertimbangkan. Contoh konkret pemborosan
listrik di Indonesia dapat dilihat di kawasan Jalan Sudirman atau Cilandak. Di
wilayah ini banyak gedung tinggi berpendingin udara (air conditioner/AC)
terbaru sekelas Haier, Samsung, dan Carrier dengan listrik yang besar. Masyarakat
dengan kondisi perekonomian menengah ke bawah di Australia atau Kanada bahkan
tak akan membuang listrik untuk keperluan AC dan tak akan mengutamakan AC
sebagai kebutuhan utama mereka.
Bertolak belakang dengan yang terjadi di Indonesia. Masyarakat Indonesia menggunakan listrik secara berlebihan dan sangat tidak efisien walaupun sebenarnya biaya penggunaan listrik melebihi daya beli mereka. Pemerintah Indonesia tetap bersikeras menerapkan subsidi. Hal ini memunculkan kontradiksi terhadap perlakuan pemberian subsidi kepada produsen. Sebutlah subsidi yang begitu banyak kepada BUMN, menjual suplai energi (bahan bakar fosil) di bawah harga pasar kepada perusahaan lokal tertentu, pembayaran royalti dan pajak-pajak sumber daya yang tak dipungut, pengalihan sumber daya untuk pasar obligasi domestik, pengurangan biaya produksi, dan penafsiran nilai yang tidak akurat. Akibat dari banyaknya kontradiksi dan kebocoran itu tentu saja mencerminkan peluang untuk korupsi, penyelundupan, dan kolusi.
Apa
yang telah dilakukan pemerintah untuk merespons kejadian ini? Sayangnya,
pemerintah lebih memilih untuk terus menggunakan ketentuan dan peraturan demi
stabilitas politik jangka pendek melalui kekayaan. Bangunan terbaru Jasa Marga
dan bandar udara yang mewah serta dengan semakin banyaknya pembangkit listrik
tenaga bahan bakar fosil sesungguhnya mengindikasikan meningkatnya
ketergantungan dan bukan mengurangi ketergantungan. Pasar bahan bakar fosil di
Indonesia sangat tidak efisien.
Meski demikian, sebelum mengambinghitamkan subsidi bagi konsumen, akan lebih baik untuk mengidentifikasi subsidi bagi produsen yang sangat sia-sia, yang sudah diketahui dengan jelas sangat banyak jumlahnya.