Klasifikasi barang adalah suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan untuk mempermudah pentarifan transaksi perdagangan, pengangkutan, dan statistik. Berdasarkan pasal 14 ayat 2 Undang-undang Kepabenan Indonesia Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, penetapan klasifikasi barang diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Pada saat ini sistem pengklasifikasian barang di Indonesia didasarkan pada Harmonized System yang dituangkan dalam bentuk suatu daftar tarif yang kita kenal dengan sebutan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia.
Harmonized Commodity Description and Coding System merupakan suatu nomenklatur klasifikasi barang yang dibuat oleh World Customs Organisation (WCO). Nomenklatur klasifikasi yang disusun oleh WCO terdiri dari 6 digit kode numerik yang terdiri dari 97 bab. Untuk memastikan terjadinya harmonisasi klasifikasi, pihak kontraktor (Contracting Party) harus menggunakan 6-digit kode numerik tersebut, ketentuan-ketentuan, aturan-aturan, dan catatan dari Bab 1 s.d Bab 97 tanpa penyimpangan, tetapi bebas untuk mengadopsi subkategori tambahan dan catatan.
Sistem klasifikasi dalam HS yang terdiri dari 6 digit tersebut dapat diperluas untuk mengadopsi subkategori tambahan oleh masing-masing negara penggunanya. Dalam rangka kerjasama ASEAN, negara-negara anggota ASEAN berkeinginan untuk menyederhanakan transaksi perdagangan intraASEAN. Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan menyusun sistem klasifikasi bersama di tingkat ASEAN. Karena itu pada tanggal 1 Maret 1997 di Manila, negara-negara anggota ASEAN bersepakat untuk membuat Asean Harmonized Tarif Nomenclature (AHTN). AHTN ini dibuat dalam 8 digit yang merupakan pengembangan lebih lanjut dari 6 digit HS. AHTN pertama kali diberlakukan pada tahun 2002 dan Indonesia menerapkan AHTN dalam BTBMI 2004 yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2004.
Sistem klasifikasi itu sendiri bersifat dinamis dan terus dilakukan perubahan untuk mengantisipasi baik perubahan pola perdagangan maupun perubahan lainnya. Secara berkala, WCO akan melakukan perbaikan terhadap sistem klasifikasinya tersebut. Sejak tahun 1996, WCO telah 5 kali menerbitkan HS yaitu HS 1988, HS 1996, HS 2002, HS 2007, dan HS 2012. Karena AHTN juga disusun berdasarkan pada HS, AHTN juga telah beberapa kali mengalami perubahan yaitu AHTN 2004 dan AHTN 2007. Berdasarkan amandemen HS 2007 WCO yang akan berlaku mulai 1 Januari 2012 (HS 2012), telah dilakukan penyusunan AHTN 2012 oleh AHTN Task Force.
Berikut lampiran BTKI 2012 dalam format excel.
Reza Faizal Daradjat
Referensi :
Kementerian Keuangan
No comments:
Post a Comment